Layanan Mengurus Pajak – Sebelum membahas mengenai bentuk dan isi SPT Masa PPN, penulis akan menjelaskan kembali sedikit tentang pengertian dari SPT. SPT atau Surat Pemberitahuan merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak atas objek pajak/bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
SPT wajib diisi oleh wajib pajak dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, kemudian ditandatangani, dan menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak dikukuhkan.
Pada dasarnya terdapat dua jenis SPT, yakni SPT Tahunan dan SPT Masa. SPT Tahunan dilaporkan pada masa suatu tahun pajak, sedangkan SPT masa dilaporkan pada suatu masa pajak. Sementara, jika dilihat dari jenis pajaknya, SPT juga terbagi menjadi dua, yakni SPT PPh dan SPT PPN.
Bentuk dan isi SPT Masa PPN pada dasarnya sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan, bentuk SPT terbagi menjadi dua, yakni dalam bentuk hardcopy (formulir dalam bentuk kertas) dan dokumen elektronik.
Baca Juga : Mengetahui Beberapa Aset yang Harus Dilaporkan Dalam SPT Tahunan
Meski terdapat dua bentuk SPT Masa PPN, namun kini Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib melaporkan SPT Masa PPN menggunakan dokumen elektronik melalui e-Filing. Hal tersebut pun terdapat pada Pasal 3A Ayat (3) PMK Nomor 243/PMK.03/2014.
Sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak, kini SPT Masa PPN disebut juga dengan SPT Masa PPN 1111. Induk SPT Masa PPN 1111, yakni formulir 1111 (F.1.2.32.04) dan Lampiran SPT Masa PPN 1111 terdiri dari:
- Formulir 1111 AB: formulir Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D.1.2.32.07).
- Formulir 1111 A1: formulir Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (D.1.2.32.08).
- Formulir 1111 A2: formulir Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09).
- Formulir 1111 B1: formulir Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean (D.1.2.32.10).
- Formulir 1111 B2: formulir Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11).
- Formulir 1111 B3: formulir Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12).
Berdasarkan PMK Nomor 243/PMK.03/2014, isi SPT Masa PPN harus memuat data sebagai berikut:
- Jenis Pajak.
- Nama wajib pajak serta NPWP-nya.
- Tanda tangan WP atau kuasa dari WP.
- Jumlah penyerahan.
- Jumlah DPP.
- Jumlah pajak keluaran (penjualan).
- Jumlah pajak masukan (pembelian) yang bisa dikreditkan.
- Jumlah kekurangan/kelebihan pajak.
- Tanggal penyetoran.
- Data lainnya terkait kegiatan usaha wajib pajak/PKP.