Layanan Mengurus Pajak – SPT Tahunan adalah kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan tiap tahun. Untuk SPT Tahunan 2018, kapan tenggatnya bagi wajib pajak orang pribadi dan badan? Untuk tahun 2019, batas penyampaian SPT Tahunan orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2020. Sementara, untuk wajib pajak badan, deadline SPT 2019 jatuh pada 30 April 2020.
Artinya, Anda masih punya banyak waktu untuk menyiapkan segala dokumen yang perlu dicantumkan saat pelaporan SPT Tahunan 2019.
Namun, apakah anda sudah mengetahui hal penting apa saja yang perlu diperhatikan saat melaporkan SPT Tahunan? Ingin tahu apa saja dokumen yang dimaksud? Yuk simak pembahasannya di bawah ini.
Jenis Formulir SPT Tahunan
Formulir SPT adalah dokumen yang wajib kita isi saat ingin melaporkan pajak. Ada tiga jenis formulir SPT Tahunan 2019 yang dibedakan berdasarkan status kepegawaian, sumber pendapatan, dan jumlah pendapatan dalam setahun. Berikut ini ulasannya:
- Formulir 1770 SS untuk pegawai dengan total penghasilan kurang dari Rp60.000.000 per tahun.Dalam formulir tersebut terdapat beberapa kolom yang harus diisi seperti kolom identitas pribadi, pajak penghasilan, daftar harta dan kewajiban, pernyataan, dan lampiran tambahan misalnya bukti potong pajak atau laporan amnesti pajak lengkap.
- Formulir 1770 S dan lampirannya. Formulir ini diperuntukkan bagi pegawai yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60.000.000. Bagian yang harus diisi pada formulir SPT ini meliputi identitas, penghasilan kena pajak, PPh terutang, kredit pajak, dan pernyataan. Adapun lampiran tambahan yang harus disertakan oleh wajib pajak pengguna formulir 1770 S terdiri dari: bukti potong pajak, surat kuasa, lampiran zakat, dan lembar perhitungan.
- Formulir 1770. Formulir ini khusus untuk pemilik badan atau pegawai dengan sumber pendapatan lain. Kolom yang harus diisi kurang lebih sama dengan formulir 1770 S. Hanya saja, pemilik badan wajib menyerahkan lampiran tambahan rekapitulasi laporan keuangan/peredaran bruto pemilik usaha.
Baca Juga : 3 Kesalahan Yang Sering Terjadi Saat Lapor SPT Online
Aset yang Harus Dilaporkan
Berdasarkan Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2014, ada beberapa komponen harta yang wajib dicantumkan wajib pajak dalam SPT Tahunan, yakni:
- Harta pada laporan SPT Tahunan sebelumnya
Harta yang tahun sebelumnya sudah dilaporkan harus dicantumkan kembali pada SPT Tahunan 2018. Namun, jika harta tersebut sudah dijual, Anda tidak perlu lagi mencantumkannya di SPT.
- Aset alat transportasi
Alat transportasi yang menjadi hak milik Anda atau badan juga harus dicantumkan dalam SPT, baik itu sepeda motor, mobil, kapal pesiar, helikopter, dan sebagainya.
- Kas dan setara kas
Kas dan setara kas pada poin ini dapat berupa tabungan, uang tunai, reksa dana, deposito, giro, serta instrumen investasi lain.
- Harta tidak bergerak
Barang elektronik, furnitur berharga, atau benda koleksi bernilai tinggi dapat dikategorikan sebagai harta tidak bergerak yang harus dicantumkan dalam SPT Tahunan.
- Perhiasan
Barang koleksi atau investasi yang termasuk perhiasan bernilai tinggi seperti logam mulia, berlian, intan, dan batu mulia lain.
- Tanah dan bangunan
Tanah bangunan tempat tinggal, tempat bisnis seperti toko, pabrik, gudang, ruko, atau rumah kontrakan.
Itulah beberapa hal penting wajib menurut penulis wajib kita semua ketahui saat melakukan lapor pajak tahunan. Semoga artikel ini bermanfaat.