Konsultan Pajak Jakarta – Sebagai seorang warga negara yang bekerja, tentunya setiap tahun kita wajib melaporkan jumlah pajak penghasilan kita kepada negara. Pelaporan SPT pajak ini bisa dilakukan dengan beberapa cara sesuai dengan kebutuhan kalian sebagai pelapor pajak. Anda memiliki beberapa opsi untuk melaporkan SPT Tahunan. Beberapa di antaranya adalah:
- Melaporkan langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Anda dapat langsung mendatangi KPP di wilayah domisili. Di sana Anda akan diberikan formulir, nomor antrean loket, serta bukti penyerahan berkas oleh petugas. Pastikan Anda membawa berkas yang dibutuhkan, seperti NPWP, serta lampiran tambahan sesuai persyaratan.
- e-Filing
e-Filing merupakan aplikasi lapor pajak online yang diluncurkan Ditjen Pajak untuk memudahkan wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya. Dengan e-Filing, wajib pajak bisa melaksanakan kewajiban perpajakan dari mana saja dan kapan saja.
Anda dapat mengakses layanan ini kapan saja dan di mana saja dengan koneksi internet yang stabil. Wajib Pajak hanya perlu login di situs DJP Online. Sebelumnya, pastikan Anda sudah memiliki Electronic Filing Identification Number (e-FIN) yang bisa didapatkan di KPP terdekat.
Selain melalui situs Ditjen Pajak, Anda pun dapat melakukan e-Filing melalui penyedia aplikasi yang menjadi mitra resmi DJP. Salah satu penyedia jasa e-Filing yang resmi adalah aplikasi OnlinePajak.
Selain fitur e-Filing, OnlinePajak juga menyediakan berbagai fitur yang memudahkan pekerjaan wajib pajak di antaranya kalkulator pajak, e-Billing dan PajakPay serta faktur pajak elekronik.
Baca Juga : Hal Yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak Tahunan
Sanksi Keterlambatan Pelaporan SPT Tahunan 2019
Menyampaikan SPT Tahunan adalah kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Oleh karenannya, terdapat sanksi bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan.
Adapun sanksi bagi keterlambatan pelaporan SPT di antaranya:
- Denda Rp100.000 bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh 21.
- Denda Rp1.000.000 bagi badan/perusahaan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22.
- Denda Rp500.000 sebagai sanksi administratif keterlambatan penyampaian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai.
- Denda Rp100.000 untuk keterlambatan Surat Pemberitahuan Masa Lainnya.
Aturan Pengecualian
Aturan sanksi pajak memiliki sejumlah pengecualian. Mereka yang dikecualikan dari sanksi adalah:
- Wajib pajak yang sudah meninggal dunia.
- Menjadi korban bencana alam.
- Warga Negara Asing yang sudah tidak tinggal di Indonesia.
- Orang yang sudah tidak bekerja atau tidak lagi memiliki usaha dibebaskan untuk tidak melaporkan SPT Tahunan.
Setelah membaca dan memahami artikel ini, tentunya Anda tidak lagi bingung dan kesulitan untuk melaporkan SPT Tahunan 2019. Jadi, pastikan untuk selalu melaporkan pajak Anda tepat waktu, semoga artikel ini bermanfaat.