Jasa Konsultan Pajak – SPT Masa dan SPT Tahunan merupakan dua jenis SPT yang dapat kalian bedakan berdasarkan jangka waktu pelaporannya. Perlu kalian ketahui bahwa SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan, bukan Surat Pemberitahuan Tahunan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 234/PMK.03/2014, SPT atau Surat Pemberitahuan merupakan media pelaporan atas pajak yang telah dibayar.
Berikut ini beberapa perbedaan yang wajib kalian ketahui antara SPT Masa dan SPT Tahunan :
- SPT Tahunan
- Melaporkan penghasilan yang diterima oleh diri sendiri. Baik itu penghasilan final, penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan maupun penghasilan dengan tariff umum.
- Dilaporkan setiap akhir tahun pajak.
- Dibagi menjadi dua jenis, yaitu SPT Tahunan Badan dan SPT Tahunan Pribadi
- Terbagi menjadi 3 formulir, yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi 1770, SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S, dan SPT Tahunan Orag Pribadi 1770 SS. Sedangkan untuk SPT Tahunan Badan hanya mempunyai 1 jenis formulir, yaitu SPT Tahunan Badan 1771.
- Memiliki batas pelaporan SPT Tahunan Pribadi 3 bulan sejak masa pajak. Dan batas pelaporan SPT Tahunan Badan adalah maksimal 4 bulan sejak berakhirnya masa pajak.
- Jangka waktu masa pajak untuk SPT Tahunan yang harus diketahui :
- Wajib pajak orang pribadi yang tahun bukunya berakhir pada 31 desember, maka batas akhir lapor pajaknya adalah 31 Maret.
- Wajib pajak badan yang tutup bukunya berakhir pada 31 desember, batas akhir lapor pajaknya adalah 30 April.
Baca Juga : Pengertian Pajak Bumi Dan Bangunan
- SPT Masa
- Melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain.
- Dilaporkan setiap akhir masa pajak.
- Terbagi menjadi beberapa jenis, seperti SPT Masa PPh 21, PPh 22, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 4 ayat (2), dan SPT Masa PPN.
- Batas waktu pelaporan untuk SPT Masa PPh adalah maksimal pada tanggal 20 bulan berikutnya. Jika pelaporan bertepatan dengan hari libur, maka dilakukan pada hari kerja setelahnya. Sedangkan untuk SPT Masa PPN maksimal dilaporkan pada akhir bulan berikutnya.
- Dalam pasal 1 angka 7 UU KUP, masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam jangka waktu tertentu. Lebih lanjut dalam pasal 2A UU KUP dijelaskan bahwa masa pajak sama dengan 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paing lama 3 bulan kalender.
Itulah beberapa perbedaan antara SPT Tahunan dan SPT masa yang harus kalian ketahui, semoga artikel ini bermanfaat.