Layanan Mengurus Pajak – Bagi Anda yang memiliki usaha atau merupakan wajib pajak berbentuk badan di Indonesia, Anda memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Badan. Sama seperti SPT Tahunan Orang Pribadi, SPT ini juga bisa dilaporkan secara online melalui situs DJP online atau melalui layanan penyedia jasa perpajakan yang dikelola oleh swasta.
Sebagai wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan menjadi kewajiban yang harus dilakukan setiap tahun. Fungsinya jelas, secara umum SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan pendapatan, pengeluaran, dan semua aktivitas perusahaan atau badan terkait objek pajak dan objek bukan pajak.
Dilihat dari fungsinya, SPT Tahunan Badan bisa digunakan untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak terutang, serta beberapa hal di bawah ini:
- Pembayaran pajak yang sudah dilakukan, baik secara mandiri atau melalui pemotongan dan pungutan pihak lain dalam satu tahun pajak.
- Melaporkan penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak.
- Melaporkan jumlah harta dan kewajiban yang dimiliki.
- Melaporkan pembayaran dari pemotong atau pemungut mengenai pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu tahun masa pajak, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Baca Juga : Jenis-Jenis Sanksi Bagi Yang Telat Lapor dan Bayar Pajak
Setelah mengetahui fungsi dan manfaat dari SPT Tahunan Badan, Anda juga perlu memahami beberapa dokumen dan berkas yang wajib dipersiapkan untuk pengisian SPT tersebut. Sedikitnya terdapat sembilan berkas yang harus dipersiapkan.
- SPT Tahunan PPh Badan 1771.
- SPT Masa PPN, yang di dalamnya termasuk seluruh faktur pajak masukan dan keluaran pada satu tahun pajak tersebut.
- SPT Masa Pasal 21, mulai dari awal sampai akhir tahun pajak.
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, dalam satu tahun pajak.
- Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan SSP Pasal 22 impor, dalam satu tahun pajak.
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2, dalam satu tahun masa pajak. Berkas ini diperlukan jika Anda merupakan wajib pajak dengan kewajiban berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013.
- Bukti Pembayaran PPh Pasal 25, dalam satu tahun pajak.
- Bukti Pembayaran atas Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25, dalam satu tahun pajak.
- Laporan Keuangan, termasuk juga laporan keuangan hasil audit akuntan publik dan data pendukungnya (buku besar pendukung laporan keuangan, buku besar pembantu pendukung laporan keuangan, rekening koran atau tabungan perusahaan, bukti penerimaan dan pengeluaran, arsip akta pendirian atau perubahannya dan lampiran SPT Tahunan PPh Badan).
Itulah beberapa berkas yang harus dipersiapkan sebelum lapor SPT Badan, semoga artikel ini bermanfaat.