Layanan Mengurus Pajak – Status kurang bayar bisa terjadi pada siapa saja jika dalam setahun (Januari-Desember) Anda pindah ke beberapa perusahaan dan/atau menerima lebih dari satu bukti potong pajak atas penghasilan Anda; atau nominal penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp4.500.000 per bulan. Untuk status kurang bayar seperti ini, Anda perlu menggunakan SPT 1770S.
Jika status pelaporan pajak Anda sudah jelas, saatnya tentukan apakah akan memilih sistem pelaporan pajak secara langsung atau online. Sejak beberapa tahun lalu, sistem pelaporan tahunan pajak pribadi telah menyediakan layanan online, yaitu e-Filing.
Berikut langkah-langkahnya lapor pajak secara online dengan status kurang bayar.
- Mengaktifkan menu e-Billing
Ajukan permohonan Kode EFIN jika belum punya, lalu aktifkan akun wajib pajak online dengan login ke djponline.pajak.go.id menggunakan e-FIN dan aktifkan menu e-Billing dengan meng-klik nama Anda di pojok kanan atas.
Selanjutnya, pilih menu Profile, lalu scroll sampai ke isian “Tambah/Kurang Hak Akes”, lalu centang “e-Billing”. Pastikan e-Filing dan e-Form juga dicentang, lalu klik “Ubah Akses”. Jika perubahan akses belum berhasil, lakukan kembali proses centang e-Billing sampai berhasil dan Anda akan kembali ke halaman login.
- Membuat SPT
Setelah e-Billing aktif, saatnya membuat SPT dengan login ke DJP Online, pilih menu e-Filing. Klik “Buat SPT” di bagian kanan atas kolom daftar SPT. Selanjutnya, muncul beberapa pertanyaan yang mengarahkan untuk mengisi jenis formulir SPT yang tepat.
SPT 1770SS adalah jenis formulir untuk pegawai/karyawan dengan penghasilan bruto di bawah Rp 60 juta setahun dan berasal dari satu pemberi kerja. Sedangkan SPT 1770S adalah jenis formulir untuk pegawai/karyawan dengan penghasilan bruto sama dengan atau di atas Rp 60 juta setahun dan berasal dari dua/lebih pemberi kerja. Untuk mengisi formulir SPT, jangan lupa siapkan bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta atau bukti potong 1721-A2 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga : Mengenal 3 Jenis Formulir SPT Tahuan Orang Pribadi
- Membayar kekurangan pajak
Bayar kekurangan pajak lewat kantor cabang bank terdekat, kantor pos, atau melalui iBanking rekening Anda (beberapa bank sudah ada menu pembayaran pajak). Setelah pembayaran berhasil, perhatikan kode NTPN yang akan diisi di SPT sebagai bukti pembayaran.
- Mengirim SPT
Laporkan SPT Anda dengan login ke DJP Online, lalu pilih menu e-Filing dan pilih “Submit SPT” di menu toolbar. Setelah itu, pilih SPT 1770 tahun 2019, lalu pilih “Ubah SPT”.
Pada bagian awal, isi tahun dan jenis pelaporan, lalu pilih langkah berikutnya sampai ke Induk Form. Di Induk Form, pilih Bagian E. PPh Kurang/Lebih bayar, lalu jawab “sudah” pada bagian pertanyaan pembayaran kekurangan pajak. Setelah itu, masukkan tanggal pembayaran, pilih “Tambah” dan masukkan data NTPN, lalu klik “Simpan”.
Klik bagian Pernyataan dan centang kotak “Setuju”. Lalu, muncul kotak dialog yang memberitahukan poin-poin apa saja yang belum lengkap. Misalnya karena bagian Daftar Harta tidak terisi, isi saja dengan harta yang Anda punya per 31 Desember.
Setelah itu, klik “Langkah Berikutnya”, lalu klik “Permintaan kode verifikasi” dan Anda akan mendapatkan kode verifikasi lewat email. Setelah isi kode verifikasi, kirim SPT Anda! Jika pengiriman sudah selesai, di beranda e-Filing list SPT akan bertambah.