Memahami Status PPh Lebih Bayar Saat Lapor SPT

Memahami Status PPh Lebih Bayar Saat Lapor SPT


Layanan Mengurus PajakSalah satu kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak adalah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Wajib Pajak yang melakukan pelaporan SPT Tahunan akan menerima pemberitahuan terkait apakah laporan tersebut berstatus nihil, kurang bayar (KB), atau lebih bayar (LB).

Perhitungan PPh KB ataupun LB diperoleh dengan cara mengurangkan PPh terutang dengan seluruh kredit pajak yang dimiliki oleh Wajib Pajak, baik kredit pajak pada tahun pajak berjalan (PPh Pasal 25) ataupun kredit pajak dalam bentuk pemotongan/pemungutan pihak ketiga (PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 26 yang bersifat tidak final).

Berdasarkan UU Pajak Penghasilan Pasal 28A, PPh lebih bayar terjadi apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak, maka setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi-sanksinya. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat memilih untuk mengkompensasikannya dengan utang pajak tahun berikutnya.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang untuk mengadakan pemeriksaan sebelum dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak.

Baca Juga : Hal Yang Harus Dilakukan Ketika Mendapatkan Status SPT Kurang Bayar

Hal-hal yang harus menjadi pertimbangan sebelum dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak adalah:

  1. kebenaran materiil tentang besarnya pajak penghasilan yang terutang.
  2. keabsahan bukti-bukti pungutan dan bukti-bukti potongan pajak serta bukti pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri selama dan untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Oleh karena itu untuk kepentingan pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat lain yang ditunjuk diberi wewenang untuk mengadakan pemeriksaan atas laporan keuangan, buku-buku, dan catatan lainnya serta pemeriksaan lain yang berkaitan dengan penentuan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang, kebenaran jumlah pajak dan jumlah pajak yang telah dikreditkan dan untuk menentukan besarnya kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan.

Maksud pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa uang yang akan dibayar kembali kepada Wajib Pajak sebagai restitusi itu adalah benar merupakan hak Wajib Pajak.

Comments are disabled.