Pengertian Status PPh Kurang Bayar Saat lapor SPT

Pengertian Status PPh Kurang Bayar Saat lapor SPT


Layanan Mengurus PajakBerdasarkan UU PPh Pasal 29, apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak, maka kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum SPT Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan. Ketentuan ini mewajibkan Wajib Pajak untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebelum SPT Tahunan disampaikan dan paling lambat pada batas akhir penyampaian SPT Tahunan.

Apabila tahun buku sama dengan tahun kalender, kekurangan pajak tersebut wajib dilunasi paling lambat tanggal 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau 30 April bagi Wajib Pajak Badan setelah tahun pajak berakhir, sedangkan apabila tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya dimulai tanggal 1 Juli sampai dengan 30 Juni, kekurangan pajak wajib dilunasi paling lambat tanggal 30 September bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau 31 Oktober bagi Wajib Pajak Badan.

Adapun perhitungan untuk tarif PPh Pasal 29 adalah PPh Terutang dikurangi angsuran Pajak Penghasilan 25 (PPh 29 = PPh terutang – angsuran Pajak Penghasilan 25).

Perlu diketahui bahwa PPh Pasal 29 dan Pajak Penghasilan Pasal 25 itu berbeda. Jika dilihat pada rumus di atas, PPh Pasal 25 justru menjadi faktor yang mengurangi Pajak Penghasilan 29 itu sendiri. Masih banyak masyarakat yang sering terjebak di sini, untuk membedakannya sebenarnya cukup mudah.

Baca Juga : Memahami Status PPh Lebih Bayar Saat Lapor SPT

Pajak Penghasilan Pasal 29 kunci utamanya adalah pelunasan, maksudnya adalah Pajak Penghasilan Pasal 29 merupakan kekurangan pajak (kekurangan bayar pajak setelah dikurangi pajak-pajak lainnya) yang terutang dan harus dibayarkan sebelum menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan.

Sedangkan Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran pajak, maksudnya adalah Pajak Penghasilan Pasal 25 merupakan angsuran pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak setiap bulannya, dan pada tahun berikutnya dapat digunakan Wajib Pajak sebagai pengurang pajak sebelum didapat angka untuk PPh Pasal 29.

Jika Wajib Pajak mendapatkan status kurang bayar, maka harus melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebelum SPT Tahunan disampaikan dan paling lambat pada batas akhir penyampaian SPT Tahunan. Apabila tahun buku sama dengan tahun kalender, kekurangan pajak tersebut wajib dilunasi paling lambat tanggal 30 April bagi Wajib Pajak Badan setelah tahun pajak berakhir, sedangkan apabila tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya dimulai tanggal 1 Juli sampai dengan 30 Juni, kekurangan pajak wajib dilunasi paling lambat tanggal 31 Oktober.

Comments are disabled.