Apa Sih Jenis-Jenis Pajak?

Apa Sih Jenis-Jenis Pajak?


Jasa Konsultan PajakSetiap hari kita bisa memakai berbagai macam jenis fasilitas umum dengan mudah. Hal yang semacam itu tidak lepas dari peran dana yang didapatkan dari para wajib pajak yang membayarkan pajak. Lalu sebenarnya apa sih yang di maksud pajak itu? Dan apa saja jenis dari pajak itu?

Pengertian dari pajak

Pajak adalah pungutan yang diberikan bagi para warga negara. Dimana pajak ini sangat berguna untuk kepentingan umum. Terlebih juga berguna untuk mendirikan berbagai macam jenis fasilitas umum yang bisa dipakai dan berguna untuk semua warga negara. 

Jenis-jenis pajak

Mungkin banyak orang hanya mengetahui jika pajak itu hanya terdapat 1 jenis saja. Namun rupanya pajak itu terdiri dari aneka macam jenis. Adapun jenis jenis pajak yaitu adalah:

  • Pajak PPH

Pajak PPH atau yang biasa di kenal dengan nama pajak penghasilan. Pajak PPh ini adalah pajak yang biasa dikenakan suatu badan atau instansi atau juga oleh individu yang sudah memiliki penghasilan.  Adapun pajak ini biasa di kenakan dalam waktu kurang lebih 1 tahun. Adapun pajak PPH ini di lakukan dengan maksud untuk mengetahui berapa banyak jumlah kekayaan yang sudah di miliki oleh seseorang dalam kurun waktu satu tahun. 

Baca Juga : Apa saja sih jenis pajak daerah itu?

  • Pajak PPN

Pajak kedua ini adalah pajak PPN atau yang biasa di kenal dengan nama pajak pertambahan nilai. Pajak PPN ini biasanya di kenakan ketika kita membeli suatu barang. Dan biasanya pajak itu di kenakan utuk barang yang di kenakan oleh undang undang. Biasanya barang di kenai pajak PPN ini akan sedikit lebih mahal bila di bandingkan dengan harga aslinya. 

  • Pajak PPnBM

Pajak PPnBM  adalah salah satu jenis pajak yang di kenal dengan nama Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Biasanya  pajak ini di kenakan untuk barang khusus seperti: barang mewah, bukan kebutuhan pokok, dan biasanya di kenakan bagi orang yang berpenghasilan tinggi. 

Semoga informasi tadi bisa berguna dan memberikan pemahaman bagi anda yang ingin mengurus pajak.

Comments are disabled.