Apa yang Dimaksud dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah?

Apa yang Dimaksud dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah?

Konsultan Pajak – Kalau anda saat ini mempunyai beberapa barang mewah, atau anda ingin menekuni usaha di bidang penjualan barang-barang mewah. Maka anda perlu mengetahui apa itu Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Biasanya walaupun barang sudah terkena Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, untuk barang tertentu masih akan dikenakan pajak.

Untuk mengetahui pengertian, karakteristik dan detail tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah, silahkan simak penjelasannya dibawah ini ya.

Definisi PPnBM

Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak yang di bebankan atas konsumsi barang tertentu. Pengenaannya memiliki prinsip yang sama dengan Pajak Pertambahan Nilai.

Kesamaan prinsip yang dimaksud adalah pengenaanya dikenakan atas konsumsi suatu jasa atau barang di daerah pabean.

Sedangkan menurut Undang-undang perpajakan yang berlaku di wilayah Negara Repblik Indonesia, pengertian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ialah pengenaan pajak untuk barang yang tergolong  kedalam daftar barang mewah yang pelakunya adalah produsen atau pengusaha.

Pengusaha ini mengadakan atau membeli barang guna menghasilkan maupun mengimpor barang ini ke dalam kegiatan usaha yang dilakukannya.

Barang-barang yang Termasuk Kedalam Kategori Mewah

Barang-barang mewah yang harus dikenai pajak telah diatur dalam peraturan pemerintah No. 145 Tahun 2000. Kemudian dilanjutkan dengan keputusan Menteri Keuangan dengan nomor 569/KMK.04/2000.

Adapun isi dari peraturan ini mencakup berbagai barang yang tergolong kedalam barang mewah dan harus dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Poin-poinya yaitu :

  • Barang yang hanya dikonsumsi masyarakat dengan penghasilan tinggi.
  • Barang yang fungsinya hanya untuk menunjukkan kekayaan, status ataupun kelas sosial.
  • Barang yang hanya di konsumsi kalangan tertentu saja.
  • Barang yang bukan barang kebutuhan pokok.

Baca Juga : Apakah Restribusi dan Pajak Berbeda?

Barang-Barang yang Dihapuskan dari Kategori Barang Mewah

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2013 kemudian direvisi menjadi Peraturan Menteri Keuangan bernomorkan 106/PMK.010/2015. Menyatakan beberapa barang mewah yang dihapus dari kategori ini dan tidak dikenakan pajak ialah:

Peralatan rumah dan kantor

  • Kaca
  • Kursi
  • Ubin
  • Permadani
  • Kristal
  • Kasur
  • Lampu
  • Porselen

Peralatan elektronik, seperti:

  • AC
  • Kamera
  • Microwave
  • Dishwasher
  • TV
  • Kulkas
  • Water Heater
  • Dryer
  • Kompor

Alat olahraga

  • Alat golf
  • Alat pancing
  • Alat surfing
  • Alat selam

Alat musik

  • Alat musik elektrik
  • Piano

Branded Goods

  • Tas
  • Harness
  • Saddler
  • Pakaian
  • Arloji
  • Wewangian

Jadi jika anda memiliki barang-barang yang ada diatas, maka anda akan tidak dikenai pajak. Peraturan ini didasarkan atas barang tersebut menjadi lebih murah dibanding tahun pertama kali peraturan barang mewah dibuat.

Semoga pembahasan kali ini bisa menambah penjelasan kepada anda.

Pajak Hiburan dan Aturan Mainnya di Indonesia

Pajak Hiburan dan Aturan Mainnya di Indonesia

Pajak adalah iuran yang diwajibkan oleh negara, terhadap sebagian atau seluruh warga negara, dengan aturan dan ketentuan yang telah di atur negara tersebut. Penggunaannya memang untuk kepentingan masyarakat, namun balas jasa tidak akan langsung dirasakan oleh yang membayar pajak.

Kategori pajak di Indonesia terbagi atas beberapa macam, salah satunya adalah pajak hiburan yang mengatur mengenai pajak hiburan di Indonesia.

Namun anda tidak perlu khawatir jika belum paham mengenai pajak anda bisa berkonsultasi pada Jasa Konsultan Pajak. 

Penjelasan Pajak Hiburan

Acara hiburan yang diselenggarakan oleh siapapun akan dikenai pajak. Sedangkan yang dimaksud dengan hiburan ialah benda, kata-kata, perilaku ataupun tempat yang memberikan dampak menghibur, disebut hiburan.

Pasal 1 ayat 25 UU 28 tahun 2009 mendefinisikan hiburan sebagai segala jenis pertunjukan, tontonan, permainan dan keramaian yang bisa dinikmati serta dipungut bayaran. Jenis hiburan subjektif mengacu pada penonton atau penikmatnya.

Beberapa jenis hiburan yang wajib dikenai pajak ialah opera, musik, film, drama, permainan, olahraga, dan berbagai jenis kegiatan yang menghibur lainnya. Bahkan kegiatan yang bertemakan wisata juga bisa dimasukkan kedalam sebagai upaya hiburan. Dengan media yang dioakau baik cetak, online, televisi, radio dan media sejenisnya.

Objek Pajak Hiburan

Dalam pelaksanaan pembayaran pajak ada objek yang dipungut biaya. Objek uang dimaksud adalah yang termasuk dalam kategori pajak hiburan yang dikenakan biaya pajak ialah:

  • Tontonan film yang sering diselenggarakan pada bioskop.
  • Pagelaran seni, tari, musik dan busana.
  • Akrobat, sirkus dan sulap.
  • Kegiatan pameran.
  • Pertandingan dalam bidang olahraga.
  • Permainan golf, billiard and bowling.
  • Kontes kecantikan, binaraga dan lain sejenisnya.
  • Karaoke, diskotik, klub malam dan sebagainya.
  • Pacuan kendaraan bermotor, kuda, dan permainan ketangkasan.
  • Panti pijat, refleksi, spa atau mandi uap dan pusat kebugaran.

Baca Juga : Apakah Setelah Pensiun Masih Harus Membayar Pajak?

Cara Perhitungan Pajak Hiburan

Perhitungan tarif yang dikenakan untuk pajak hiburan maksimal sebesar 35% dengan ketentuan sebagai berikut.

Pajak Terutang = Tarif x Dasar Pengenaan Pajak

Namun khusus untuk hiburan tradisional maksimal tarif yang dikenakan adalah 10%. Hiburan tradisional mengacu kepada pelestarian budaya tradisional.

Sedangkan hiburan mewah seperti pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik dan karaoke, klub malam, spa, panti pijat, akrobatik dan sejenisnya. Akan dikenakan tarif sebesar 75 %.

Apakah Setelah Pensiun Masih Harus Membayar Pajak?

Apakah Setelah Pensiun Masih Harus Membayar Pajak?

Konsultan Pajak JakartaPensiunan adalah seseorang yang telah mengakhiri masa kerjanya, orang yang telah pensiun biasanya hanya akan menghabiskan waktunya untuk melakukan hal-hal yang tidak bisa dilakukan ketika masih masa kerja.

Sesuai judul artikel kali ini, menjadi pertanyaan besar, apakah setelah pensiun masih diharuskan membayar pajak seperti para pekerja yang aktif?

Belum banyak yang mengulas hal ini, tetapi kali ini akan kita ulas dengan lengkap di artikel ini.

Sebagian besar orang akan menyiapkan sejumlah uang atau aset ketika akan mendekati masa pensiunnya. Karena memang ketika seseorang telah pensiun biasanya tidak akan mendapatkan gaji pokok. Namun akan ada tunjangan yang didapat sesuai peraturan tempat kerjanya.

Dalam peraturan undang-undang, menyatakan bahwa selama masih memiliki penghasilan maka wajib pajak tetap diharuskan membayarkan pajaknya. Terlebih lagi yang bersangkutan masih bekerja dan produktif di perusahaan swasta maupun pemerintahan.

Sementara itu, seorang pensiunan tidak akan dikenai pajak, karena dianggap tidak memiliki penghasilan atau gaji dari tempat kerjanya. Jadi ya seorang pensiunan tidak memiliki kewajiban membayar pajak.

Hanya saja jika pensiunan tersebut memiliki penghasilan lain. Misalnya mempunyai usaha lain dan tetap mendapatkan penghasilan, maka statusnya tetap diharuskan membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Cara membuat laporan SPT tahunan secara online dengan e-Filling

Lalu muncul pertanyaan lain, apakah pensiunan tetap melaporkan spt tahunan?

Meskipun sudah tidak berkewajiban membayarkan pajak, namun tetap diwajibkan melaporkan spt tahunan.

Karena biasanya seorang pensiunan akan memiliki sejumlah aset, bisa mobil, rumah, usaha, ataupun deposito dan lainnya.

Maka aset tersebut masih akan terkena pajak, karena dalam peraturannya, selama seseorang masih memiliki NPWP maka masih diwajibkan membuat SPT tahunan.

Lalu, kapan NPWP bisa dihapuskan?

Pada dasarnya NPWP berlaku seumur hidup, dan tidak bisa dihapuskan, NPWP bisa dihapuskan hanya pada kondisi tertentu, salah satunya adalah meninggal dunia. Dengan membawa surat kematian atau meninggal dunia, barulah NPWPnya bisa dihapuskan.

Jadi seorang pensiunan memang tidak lagi dikenakan pajak penghasilan, namun masih bisa dikenakan pajak aset yang ada.

Demikian pembahasan kewajiban membayar pajak setelah pensiun, jika ada pertanyaan bisa menanyakan di kolom komentar.

Apakah Restribusi dan Pajak Berbeda

Apakah Restribusi dan Pajak Berbeda?

Konsultan Pajak JakartaKebanyakan orang masih belum tau dan tidak familiar dengan istilah-istilah yang ada di dunia perpajakan, sehingga menganggap pajak dan restribusi adalah hal yang sama, bahkan ada yang menganggap itu adalah satu kata pasangan (pajak restribusi).

Hal ini bukan tanpa sebab, mengingat masyrakat masih banyak yang belum terlibat langsung dengan pajak.

Dalam kenyataannya kedua hal diatas adalah berbeda, walaupun keduanya sama-sama dibebankan kepada wajib pajak dan atau masyarakat.

Agar lebih bisa memahami kedua kata ini apa definisinya dan bagaimana peruntukannya, silahkan baca artikel ini hingga habis ya.

Pajak Itu Apa?

Ketika mendengar kata ini orang akan langsung berfikir menjauhi kata ini. Karena ujung-ujungnya hanya akan diharuskan membayar uang. Padahal dampak dari pajak sangat luas dan anda rasakan setiap hari, diantaranya pembangunan jalan, sekolah, dan infrastruktur negara lainnya.

Jadi apa pengertian pajak? Pajak ialah iuran atau pemabayarn yang dilakaukan oleh masyarakat kepada Negara dengan tujuan untuk kepentingan bersama. Pengurusannya diatur dalam undang-undang dan bisa dipaksakan.

Namun yang membuat masyarakat enggan membayar pajak adalah, karena balas jasa yang didapat dari pajak tidak bisa dirasakan langsung.

Pajak sendiri bisa juga diartikan kewajiban finansial yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak (pribadi atau badan institusi) kepada negara untuk mendanai berbagai kepentingan publik.

Baca juga: Sudahkah Anda Mengetahui Apa Itu Restitusi Pajak

Perbedaan Pajak dan Retribusi

Beberapa hal yang dapat dibedakan dari pajak dan retribusi adalah.

  1. Dasar hukum yang memayunginya berbeda.

Pajak diatur dalam UU No. 7 tаhun 1983 tеntаng рајаk реnghаѕіlаn , UU No. 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tаtа саrа Perpajakan, dan UU Nо. 8 tаhun 1983 tеntаng pajak pertambahan nіlаі dаn рајаk реnјuаlаn atas bаrаng mewah.

Sedangkan retribusi di payungi hukum oleh реrаturаn pemerintah (pp), peraturan Menteri, atau рејаbаt nеgаrа уаng lеbіh rendah. Contohnya bisa seperti perda Jakarta atau perda provinsi lainnya tentang retribusi.

  1. Balas jasa yang terima

Jika pajak balas jasanya bisa lama dan tidak langsung, namun jika balas jasa retribusi bisa langsung dirasakan seperti pembayaran retribusi parkir kendaran roda 2, 4 dsb.

  1. Objek yang bisa dikenakan berbeda

Jika pajak biasanya dikenakan kepada penghasilan seseorang, kepemilikan atas tanah, rumah, kendaraan dsb.

Jika retribusi hanya dikenakan pada yang menggunakan fasilitas pemerintahan yang dikenakan retribusi.

  1. Lembaga pemungutnya berbeda

Pajak akan dipungut oleh dirjen pajak, sedangkan retribusi akan dilakukan oleh daerah yang bersangkutan.

Alasan Mengapa Anda Menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Alasan Mengapa Anda Menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Konsultan Pajak Jakarta – Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) menjelaskan bahwa direktur Jenderal Pajak bisa mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar  (SKPKB) dengan jangka waktu 5 tahun terhitung setelah saat pajak telah terutang atau masa pajak telah berakhir.

Alasannya dikeluarkan surat ini ada beberapa poin. Namun Wajib Pajak tidak perlu terlalu risau jika bingung akan mendapat surat yang mana, karena dalam surat tersebut seharusnya akan menerangkan apa yang kurang anda lakukan atau alasan anda menerima surat itu sebagai Wajib Pajak.

Beberapa alasannya bisa dilihat pada artikel ini.

1.  Hasil Pemeriksaaan Pajak Terutang Masih Kurang Bayar

Mengacu kepada hasil pemeriksaan pajak dan atau keterangan lainnya. Keterangan lainnya adalah pemeriksaan data yang menyeluruh (konkret). Rincian data menyeluruh yang dimaksud adalah :

Sesuai dengan peraturan pemerintah No. 74 tahun 2014

  • Bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh)
  • Klarifikasi dan konfirmasi Faktur Pajak
  • Data tentang pelaporan spt tahunan. Apakah si Wajib Pajak memiliki masalah atau tidak
  • Bukti transaksi yang dilakukan, dan juga data yang bisa digunakan untuk menghitung pajak Wajib Pajak.

 

2.  Terdapat Surat Teguran

Apabila SPT tidak dilaporkan sesuai tanggal yang telah ditetapkan maka akan diberikan surat teguran. Ketika masih tidak dilaporkan maka akan ada sanksi admin yang berupa denda.

Penghitungannya adalah

  • 50% dari jumlah pajak yang belum dibayar
  • 100% dari pajak yang kurang disetorkan. Tidak atau kurang dibayarkan. Kurang atau tidak dipungut.
  • 100% juga dari pajak PPN yag kurang atau tidak bayar.

 

3.  Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Seharusnya Tidak Diberikan Kompensasi atau Tarif Hanya 0%

Mengacu kepada hasil pemeriksaan dan keterangan lain ternyata , PPN dan PPnBM tidak boleh dikompensasikan.

Jika diketahui maka akan dikenakan sanksi denda admin sebesar 100%  pajak PPN

Baca juga: Apa Saja Tahap-tahap Proses Audit Sebuah Perusahaan

4.  Wajib Pajak Sengaja Melalaikan Pembukuan

Melalaikan pembukuan tahunan yang dimaksud pada pasal 28 dan 29 juga bisa mendapatkan SKPKB

5.  Wajib Pajak telah Memenuhi Syarat Objektif dan Subjektif untuk Mempunyai NPWP

Terakhir jika Wajib Pajak telah menerima penerbitan nomor Wajib Pajak maka Wajib Pajak tersebut harus diterbutkan SKPKB.

Apakah Gaji PNS Akan Dikenai Pajak?

Apakah Gaji PNS Akan Dikenai Pajak?

Layanan Mengurus Pajak – Hallo, kita berjumpa lagi sobat Wajib Pajak. Pada kesempatan kali ini kita akan mengulik tentang Pajak pegawai negeri sipil atau yang lebih disingkat PNS.

Seperti judul artikel ini, apakah pegawai PNS akan dikenakan pajak pada gajinya? Untuk menjawab pertanyaan ini kita akan sedikit menguraikan terlebih dahulu tentang PNS.

Apa itu PNS?

PNS atau kepanjangan dari pegawai negeri sipil, ialah sebuah profesi yang bisa dibilang cukup elit bagi kebanyakan masyarakat. Penempatannya berada di kantor pelayanan publik atau kantor-kantor pemerintahan.

Banyak masyarakat yang menginginkan menjadi PNS, karena memiliki pekerjaan yang bisa dibilang pasti dan jaminan ketika sudah pensiun.

Untuk menjadi pegawai PNS. Para calon harus mengikuti seleksi ujian PNS yang biasanya diadakan tiap tahun atau sesuai ketetapan pemerintah. Jadi demikian sedikit pengenalan tentang PNS.

Apakah PNS, POLRI, dan TNI dikenai Pajak?

Apakah kalian berfikir para pegawai PNS tidak diberikan tanggungan pajak? Maka jawaban kalian salah.

Penghasilan pegawai PNS tetap dikenakan pajak. Bahkan nilainya sama dengan pegawai swasta. Peraturan tentang pajak di Indonesia menyatakan, setiap jenis pendapatan yang ada di wilayah Indonesia memiliki kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.

Pajak ini juga berlaku bagi anggota POLRI dan TNI, keduanya dikenakan pajak sesuai peraturan yang berlaku, porsi pembayarannya juga akan diatur oleh peraturan yang berlaku.

Sehingga bisa kita tarik kesimpulan semua pekerjaan bisa dikenai pajak. Selama pelaku usaha tersebut masih berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga: Cara membuat laporan SPT tahunan secara online dengan e-Filing

Perhitungan Pajak Pegawai PNS

Jika ada yang bilang jika gaji yang diterima PNS memang telah segitu dari sananya tanpa dikenai pajak. Maka ia salah besar, pajak pegawai PNS akan dibayarkan oleh negara. Dengan besaran tertentu sesuai dengan besarnya penghasilan.

Cara perhitungannya sama dengan besaran yang dikenakan pada karyawan swasta, yaitu penghasilan bruto setelah dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dikalikan dengan tariff sebagai berikut :

  • реngһаѕіӏаn netto dibawah Sampai ԁеngаn Rp. 50.000.000 akan dikenakan pajak sebesar 5%.
  • реngһаѕіӏаn netto Rр. 50.000.000 hingga Rp. 250.000.000 akan dikenakan pajak sebesar 15%.
  • penghasilan netto Rр. 250.000.000 hingga Rp. 500.000.000 akan dikenakan pajak sebesar 25%.
  • реngһаѕіӏаn netto yang lebih ԁагі angka Rp. 500.000.000 akan dikenakan pajak sebesar 30%.

Jadi demikian perhitungannya, selain itu intansi tempat PNS bekerja, akan memberikan formulir 1721-A2 sebagai tanda penghasilannya telah dikenai pajak.

Apakah Anda Sudah Memahami Tentang PPH Pasal 25?

Apakah Anda Sudah Memahami Tentang PPH Pasal 25?

Layanan Mengurus Pajak – Pada artikel kali ini kita akan mengupas tentang PPH pasal 25. Karena perannya yang penting dan anda akan semakin paham tentang bagaimana perpajakan itu sendiri.

Pengenalan tentang PPH pasal 25

Ketentuan pajak ini harus dipahami terlebih lagi di aplikasikan, oleh pemilik usaha baik perorangan maupun badan usaha. Kemudahan yang didapat dari ketentuan pajak ini adalah, kemudahan pembayaran pajak penghasilan yang bisa diangsur pembayarannya.

Dengan adanya ketentuan ini, Wajib Pajak jadi tidak terlalu terbebani dengan ketentuan pajak yang mengharuskan pembayaran lunas dalam waktu setahun. Karena itulah memahami ketentuan pajak ini menjadi cukup penting bagi para pelaku bisnis.

Mekanisme penghitungan ketentuan ini akan dilakukan setahun sakali, dalam bentuk spt tahunan. Sifatnya yang tahunan membuat hasil penghitungan baru akan didapat setelah data satu tahun telah terkumpul. Data ini biasanya akan bisa dibuat setelah adanya laporan yang ada di laporan tutup buku tahunan.

Mekanisme PPH pasal 25 yang pembayarannya diangsur

Tujuan utama dari ketentuan ini jelas meringankan beban bagi para Wajib Pajak. Pembayaran bisa dicicil setiap awal bulan, dengan jumlah bayar mengacu pada laporan SPT tahunan ditahun lalu.

Asumsi ini dilakukan dengan ketentuan, jika ada kekurangan terhadap jumlah pajak yang harus dibayar pada tahun ini maka akan ada pembayaran ekstra, yang bisa disebut kekurangan pembayaran pajak akhir tahun.

Namun jika ada kelebihan, maka Wajib Pajak bisa mendapatkan kelebihan pembayaran. Kondisi ini dinamakan dengan restitusi.

Baca juga: Apa Saja Tahap-tahap Proses Audit Sebuah Perusahaan

Cara menghitung besarnya angsuran pembayaran PPh pasal 25 adalah sebagai berikut.

Nilai angsurannya akan dihitung berdasarkan pajak penghasilan terutang sesuai dengan SPT tahun lalu dikurangi kredit pajak (bukti potong PPh pasal 24,23,22, dan 21) lalu dibagi 12 bulan.

Kredit pajak bisa dihitung dengan ketentuan sebagai berikut.

  • PPh pasal 24 pembayaran pajak penghasilan bisa dilakukan diluar negeri.
  • PPh pasal 23 potongan sebesar 15% didasarkan pada dividen, royalti, bunga dan hadiah. Sedangkan potongan 2% berdasarkan imbalan jasa, sewa serta penghasilan lainnya.
  • PPh pasal 22 pungutan akan menjadi 100% bagi yang tidak memilik NPWP
  • PPh pasal 21 bagi pemilik NPWP , pembayaran kredit pajak yang ada (pasal 17 ayat 1) dan tambahan sebesar 20% bagi yang tidak mempunyai NPWP.

 

Jadi demikian cara penghitungannya, jika masih belum jelas bisa datang langsung ke kantor kami ya.

Cara Youtuber dan Selebgram Membayar Pajaknya

Cara Youtuber dan Selebgram Membayar Pajaknya

Layanan Mengurus Pajak Jakarta – Pada era milenial ini ada banyak profesi baru yang bermunculan. Pendapatannya bahkan bisa melebihi gaji-gaji profesi yang sudah ada. Profesi yang dimaksud ialah, youtuber dan selebgram.

Profesi ini sebelumnya memang tidak banyak dianggap orang. Namun semakin ke masa sekarang profesi ini menjadi menjamur dimasyarakat. Banyak pelakunya yang tadinya hanya orang biasa, namun kini sudah bergelimang harta.

Ya sudah menjadi rahasia umum, jika pengikut dari youtuber atau selebgram tersebut banyak, atau bahkan sampai jutaan, maka penghasilannya akan bisa menyentuh ratusan juta.

Lalu apakah profesi ini wajib membayar pajak?

Ternyata jawabannya adalah wajib membayar pajak. Pendapatan kedua profesi ini kebanyakan berasal dari Endorsement dan juga Adsense. Walaupun pendapatannya tidak dapat dipastikan nominal tiap bulannya.

Kategori Wajib Pajak yang di berikan kepada kedua profesi ini adalah dengan asumsi golongan pekerja seni. Penghitungan pajak yang dilakukan menggunakan norma perhitungan penghasilan neto.

Peraturan yang dirujuk ada dua, yaitu peraturan Menteri keuangan 210/PMK 03/2018 dan peraturan direktur Jenderal pajak nomor PER-17/PJ/2015. Peraturan norma ini adalah yang paling disarankan untuk kedua profesi ini.

Baca juga: Penjelasan Tentang Pajak Penghasilan PPh

Tarif norma yang dikenakan adalah 50% dari  total pendapatan dalam sebulan. Formula yang bisa digunakan adalah

((Penghasilan Bruto x tarif norma) x tarif PPh pasal 17)

Jika dilihat sekilas, peraturan ini mungkin sangat besar dan terasa akan memberatkan bagi penggunanya. Tapi yang perlu diketahui, dengan norma ini Wajib Pajak sudah mendapatkan fasilitas kewajiban dan hak dari Wajib Pajak.

Berikut akan kita coba simulasi penghitungan pajaknya.

Anggap pendapatan rata-rata tiap bulan youtuber ini adalah Rp. 100.000.000.- maka pendapatan total dalam setahun adalah 100 jt x 12 bulan hasilnya adalah Rp. 1.200.000.000,- lalu angka ini akan di masukkan kedalam rumus yang ada diatas.

((Penghasilan Bruto x tarif norma) x tarif PPh pasal 17)

(Rp. 1.200.000.000,- x 50%) x tarif PPh pasal 17

= Rp. 600.000.000,-  x tarif PPh pasal 17

реrһіtυngаn рајаknуа аԁаӏаһ:

= 5% х Rp. 50.000.000 = Rр. 2.500.000

= 15% x Rр. 200.000.000 = Rp. 30.000.000

= 25% х Rр. 250.000.000 = Rр. 62.500.000

= 30% х Rp. 100.000.000 = Rр. 30.000.000

Maka, pajak yang harus dibayar adalah 2.500.000 + 30.000.000 + 62.500.000 + 30.000.000 =

= Rp. 125.000.000,-

Jadi jumlah pajak yang harus dibayarkan adalah sebesar 125 juta rupiah.

Demikian cara menghitung pajak youtuber dan selebgram. Semoga bermanfaat.

5 Langkah Strategi Jitu Merencanakan Pajak

5 Langkah Strategi Jitu Merencanakan Pajak

Layanan Mengurus Pajak Jakarta – Perencanaan strategi dan mengatur pajak adalah hal yang harus dilakukan bagi semua Wajib Pajak, baik Wajib Pajak perorangan ataupun Wajib Pajak perusahaan.

Wajib Pajak yang bisa mengelola manajemen pajaknya bisa menambah efisiensi kinerja, karena dengan mengelola secara benar, dapat mengurangi beban pajak.

Yang perlu diperhatikan mengelola manajemen pajak, tidaklah memanipulasi data pajak.

Konsep utama dari perencanaan pajak adalah proses merekayasa transaksi dan usaha Wajib Pajak, agar utang atau kewajiban membayar pajak berada di jumlah yang minimal. Namun tetap mengikuti kaidah yang telah ditetapkan peraturan perpajakan.

Berikut adalah strategi yang bisa dilakukan Wajib Pajak dalam mengelola manajemen pajak.

1.  Tax Saving

Tax saving adalah upaya dalam meningkatkan efisiensi beban pajak, dengan memilih pilihan alternatif pengenaan tarif pajak yang lebih rendah.

2.  Tax Avoidance

Ide utama dari tax avoidance adalah menghindari pengenaan pajak dengan melakukan transaksi yang bukan objek pajak.

3.  Mengoptimalkan Kredit Pajak yang Diperbolehkan

Pilihlah pajak yang paling cocok dan sesuai serta paling penting paling rendah rendah. Untuk hal ini maka Wajib Pajak harus sering update dan mengikuti informasi. Mana pembayaran pajak yang bisa dikreditkan yang merupakan pajak dibayar dimuka.

Contohnya, PPh pasal 22 atas pembelian fiskal Luar Negeri atas perajalanan dinas pegawai. Contoh lainnya pembelian solar dan/atau impor.

4.  Menunda Pembayaran Kewajiban Pajak

Penundaan pembayaran kewajiban pajak tanpa melanggar aturan yang ada  bisa di realisasikan dengan penundaan pembayaran PPN. Penundaan bisa di lakukan dengan menunda penerbitan faktur pajak keluaran sampai batas waktu yang dibolehkan, khususnya untuk penjualan kredit.

Perihal hal ini, penjual bisa menerbitkan faktur pajak di akhir bulan berikutnya setelah menyerahkan barang.

Baca juga: Tarif Pajak Penghasilan Bagi Yang Memiliki NPWP

5.  Menghindari Pelanggaran Atas Peraturan Perpajakan

Dengan menguasai dan memahami peraturan pajak yang berlaku, perusahaan bisa terhindar dari adanya sanksi perpajakan seperti:

  • Sanksi administrasi yaitu sanksi denda, bunga atau bahkan kenaikan beban pajak
  • Sanksi pidana kurungan atau penjara.

Beberapa tips diatas bukan bertujuan untuk menyalahi aturan perpajakan atau bahkan tidak membayar pajak. Tetapi memilih jalan yang paling efisien dari segi biaya maupun waktu.

Sekian artikel kali ini semoga bermanfaat.