Layanan Mengurus Pajak Jakarta – Mungkin banyak dari masyarakat Indonesia yang masih belum mengetahui tentang pengadilan pajak dan apa fungsi dari pengadilan pajak itu sendiri.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak, pemerintah berhak membuat pengadilan pajak sebagai badan perundangan yang membahas dan memutus sengketa pajak. Seiring dengan hal itu, pemerintah juga mencabut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 17 tahun 1997 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP).
Pengadilan pajak adalah badan peradilan yang mengatur peradilan di Indonesia bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan sengketa perpajakan. Yang dimaksud sengketa pajak adalah sengketa yang terjadi dibidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada pengadilan pajak.
Ketidakadilan dalam pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan Undang-Undang perpajakan terkadang menimbulkan perselisihan antara wajib pajak dan pejabat yang berwenang.
Maka dari itu Pengadilan Pajak mempunyai komitmen untuk menyelesaikan sengketa perpajakan dengan cepat agar tidak berlarut-larut. Dalam UU KUP pasal 23 Ayat 2 ditegaskan sebagai wajib pajak atau penanggung pajak dapat melakukan gugatan : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak Terhadap” :
- Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Malaksanakan penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
- Keputusan pembayaran dalam kerangka penagihan pajak;
- Keputusan yang terkait dengan keputusan pengadilan, selain yang ditentukan dalam Pasal 25 ayat (1) dan pasal 26; atau
- Penerbit surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam persetujuannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Baca Juga : Mengapa Harus Bayar Pajak?
Ada dua jenis gugatan yang bisa diajukan di pengadilan pajak.
Yang pertama, negara dapat melakukan pembayaran berupa pajak terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal ini, proses persidangan penagihan pajak hanya bisa dilakukan setelah adanya bantuan peneguran dan pembicaraan.
Setelah mengikuti peradilan, pengadilan memutuskan untuk menyita dan melelang aset milik wajib pajak yang terbukti lalai dalam melaksanakan kewajibannya.
Kedua, wajib pajak juga memiliki hak untuk melangkan gugatan terhadap proses pajak yang dialaminya. Contoh kasusnya adalah penagihan pajak yang tidak sesuai dengan prosedur atau ada penyitaan aset tanpa didampingi dengan surat penyitaan.