Menikmati Kemudahan Lapor SPT Online

Menikmati Kemudahan Lapor SPT Online


Layanan Mengurus PajakPajak daerah adalah pungutan yang diwajibkan kepada orang pribadi atau badan yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan dengan tidak mendapatkan ketidakseimbangan langsung dan digunakan untuk keperluan daerah dalam jumlah besar.

Pajak daerah akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan kepentingan umum suatu daerah. Contohnya untuk pembangunan jalan, jembatan, pembukaan lapangan kerja baru dan lain-lainnya.

Berikut adalah ciri-ciri dari pajak daerah :

  • Pajak daerah dapat diambil dari pajak daerah asli atau pajak pusat yang diberikan kepada suatu daerah sebagai pajak daerah.
  • Pajak daerah hanya dipungut di wilayah administrasi yang dikuasainya.
  • Pajak daerah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) dan Undang-Undang sehingga pajaknya dapat dipaksakan untuk subjek pajaknya.
  • Pajak derah digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.

Pajak daerah dibedakan menjdai dua bagian, yaitu Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/ Kota. Setiap bagian tersebut mempunyai jenisnya masing-masing.

Untuk artikel kali ini penulis akan membahas terlebih dahulu tentang jenis-jenis pajak provinsi. Berikut adalah jenis-jenis Pajak Provinsi :

  1. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah apajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang terkait dengan perjanjian kerja sama dua pihak atau pembuatan  sepihak atau masalah akibat pembelian, beli menukar, hibah, warisan, atau masukan ke dalam badan usaha.

  1. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dipungut atas bahan bakar kendaraan yang disediakan atau yang dianggap berguna untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan oleh kendaraan yang beroperasi di atas udara.

  1. Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak yang dikenakan untuk seluruh seluruh jenis kendaraan beroda yang digunkan disemua jenis jalan darat maupun udara. Pajak kendaraan bermotor dibayarkan di muka dan dibayarkan kembali untuk masa 12 bulan atau 1 tahun kemudian.

Baca Juga : Sejarah Perpajakan di Indonesia

  1. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah

Setiap kegiatan pengambilan dan penggunaan air tanah yang dilakukan dengan cara pengeboran atau dengan membuat bangunan untuk digunakan airnya dan/ atau untuk tujuan lainnya.

Pajak Air Tanah diperoleh dengan melakukan pencatatan terhadap alat pencatatan debit untuk mengetahui volume udara yang diambil dalam rangka pengontrolan tanah dan diterjemahkan Surat Ketetapan Pajak Daerah.

  1. Pajak Rokok

Merupakan pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat.  Objek pajak dari pajak rokok sendiri adalah yang dibungkus, sigaret, cerutu, dan rokok daun. Konsumen rokok telah membayar pajak bebas rokok secara bersamaan dengan pembelian pita cukai. Sedangkan subjek dari pajak rokok adalah konsumen rokok.

Itulah beberapa jenis-jenis dari pajak daerah provinsi yang ada di Indonesia. Pada artikel selanjutnya penulis akan membahas tentang pajak daerah kabupaten beserta jenis-jenisnya. Semoga artikel ini bermanfaat.

Comments are disabled.